Alasan 3: Masuk gereja, musti baptis ulang?
Saya jadi teringat buku 'Just as I am' karangan Billy Graham, dimana di salah satu bagian terdepan mencantumkan pergumulan ybs saat akan memulai pelayanannya sebagai pendeta gereja B. Kenapa bergumul? Karena sesuai syarat gereja B, maka dia harus dibaptis ulang sesuai tata cara gereja tersebut, yaitu secara selam. Kalau nggak mau baptis ulang, ya nggak bisa melayani sebagai pendeta disitu. Akhirnya BG pun mau dibaptis ulang hanya untuk memenuhi syarat gereja setempat.
Sangat disayangkan, tata cara telah mengalahkan hakikat!
Saya juga punya rekan yang pindah gereja, dan aktif disana. Lalu setelah dia menjadi aktivis, keluarlah fatwa bahwa aktivis yang belum dibaptis selam maka harus dibaptis ulang secara selam. Kalau tidak mau... Ya silakan geser...
Saya hanya ingin bertanya satu hal ke para pembaptis ulang: "Sebagai hambanya Tuhan, saat Tuhan - Tuan Anda - sudah memeteraikan seseorang menjadi umatNya melalui baptisan percik, APA HAK ANDA untuk mencopot meterai yang telah disahkan Tuan Anda dan menganggapnya tidak sah? Apakah Anda merasa lebih tinggi dari Tuan Anda? Atau... Siapakah sebenarnya tuan Anda... Mamon-kah?
Kalau saya menjadi Anda, saya merasa takut karena perbuatan baptisan ulang sebenarnya telah melecehkan Tuhan. Mungkin Anda tidak tahu, mungkin karena ketidaktahuan Anda maka Anda telah berbuat salah.
Berita bagus untuk kita semua: 'Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang' (Yoh 8:11b).
Mudah-mudah tulisan ini bermanfaat bagi kita semua, dan saya membuka diri untuk diskusi lebih lanjut atas topik ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar