Sabtu, 09 Juli 2011

Baptisan Anak part 3

Yang ketiga: tentang penyerahan anak

Tentang topik yang ketiga ini, terus terang saya sempat mengalami kesulitan mencari buku atau sumber yang dengan jelas menyebutkan dasar Alkitabiah yang mendasari praktek penyerahan anak. Tapi saya bersyukur akhirnya dapat menemukannya sehingga makin memperjelas duduk permasalahannya.
Ternyata, dasar yang digunakan untuk menolak baptisan anak dan menggantikannya menjadi 'sekedar' penyerahan anak adalah Lukas 2:22 (Batu Penjuru, Membangun Jemaat yang Kokoh di Atas Dasar Pengajaran yang Dinamis yang Kokoh dan Seimbang, YPI Imanuel,1999, hlm 67).
Terus terang saya merasa surprise dengan hal ini. Mengapa? Karena begitu ngawurnya!
Penjelasan atas 'begitu ngawurnya' itu adalah begini:

Pertama: pada catatan kaki Alkitab, kita sudah dengan jelas mengetahui bahwa Lukas 2:22 itu mengacu pada teks yang lebih tua, yaitu: Imamat 12:6-8. Disitu memang dijelaskan mengenai penyerahan anak laki-laki dan perempuan, namun dilakukan BUKAN UNTUK KEPENTINGAN SI ANAK, tetapi untuk KEPENTINGAN SI IBU, yakni sebagai pentahiran sesudah melahirkan anak. Apakah gereja-gereja yang mempraktekkan penyerahan anak memang menunjukannya untuk pentahiran seorang ibu pasca melahirkan? Saya yakin tidak, karena tentulah penyerahan anak itu ditujukan kepada si anaknya bukan si ibunya, sehingga dengan tegas saya katakan bahwa pendasaran penyerahan anak dari Lukas 2:22 adalah pendasaran yang salah!

Kedua: Lukas 2:22 sebetulnya menjadi satu rangkaian dengan ayat 23 dan 24 (makanya ayat Alkitab jangan suka dipotong-potong karena akan menghasilkan pemahaman yang ngawur dan tidak Alkitabiah!). Dalam satu rangkaian (Lukas 2:22-24), bagian tersebut sebetulnya berbicara mengenai sebuah peraturan keagamaan Yahudi seperti tercantum dalam banyak bagian di Perjanjian Lama, diantaranya Keluaran 13:2,12 yaitu tentang 'pengudusan semua anak sulung' karena 'Tuhanlah yang empunya mereka'. Mengapa? Karena terkait dengan peristiwa Paskah Yahudi yang memperingati keluarnya bangsa Israel dari tanah perbudakan yang related dengan tulah ke-10, yaitu kematian 'tiap-tiap anak sulung di tanah Mesir' (Keluaran 12:29). Anak-anak sulung menjadi milik Tuhan karena mereka sudah diloloskan dari maut, sehingga mereka 'harus dipersembahkan kepada Tuhan'. Penyerahan anak sulung ini menjadi sebuah praktek keagamaan Yahudi yang begitu penting, bahkan pada jaman Musa saat peraturan tentang Kemah Pertemuan ditetapkan, hal ini juga diatur secara khusus berupa 'penyerahan orang Lewi sebagai ganti semua anak sulung yang ada pada orang Israel' (Bilangan 3:45-51). So, apakah hal ini bisa menjadi dasar praktek penyerahan anak masa kini? Jawabnya adalah: tidak!!! Mengapa? Karena orang Kristen tidak memaknai Paskah seperti orang Yahudi memaknai Paskah (betul?). Apakah di setiap Paskah kita memperingati peristiwa keluarnya bangsa Israel dari tanah Mesir? Tidak bukan??? Oleh sebab itu peraturan tentang 'anak sulung yang harus diserahkan' sudah TIDAK RELEVAN lagi karena sudah DIGENAPI DI DALAM DIRI TUHAN YESUS, sebagai 'yang sulung, yang pertama bangkit dari antara  orang mati' (Kolose 1:18).

Jadi, masih mau menerapkan penyerahan anak yang nggak jelas dasar Alkitabiahnya, dan menihilkan baptisan anak yang jelas dasar Alkitabiahnya dan benar?
Harap pertimbangkan lagi!
Kiranya Tuhan terus memperlengkapi kita dengan pemahaman yang Alkitabiah, sehingga kita menjadi domba-domba yang cerdas yang tahu apa dan mana yang benar.

Salam berdaya!